SIMULASI DIGITAL
(MATERI 2)
KEWARGAAN
DIGITAL (DIGITAL CITIZENSHIP)
•Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung
jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi
Komunikasi (ICT) secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang
memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya
secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki
banyak implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam
berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update)
status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka
tautan yang mencurigakan, dan sebagainya
•Konsep Kewargaan Digital Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat
menghindari diri dari kebergantungan pada orang lain. Setiap kali
seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika
bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi,
hak, dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa
wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan
(daring).
Berdasarkan tindakannya kategori warga
digital dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu
•Memberikan dampak positif bagi orang lain
•Menimbulkan efek negatif
Komponen kewargaan digital
Gangguan Teknologi Informasi
·
Back door
·
Trojan horse
·
DoS (Denial of Service)
·
Virus
Menggunakan Internet dengan Aman
a. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal
yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut.
·
Perbaharui perangkat lunak (termasuk web
browser) secara otomatis.
·
Pasang antivirus dan perangkat
lunak antispyware.
·
Jangan pernah mematikan firewall.
·
Jika membagikan wirelless,
gunakan password.
·
Gunakan flash drive dengan hati-hati.
·
Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs
tertentu yang
dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring
sosial, meskipun mengetahui pengirimnya
·
Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang
lain membuat panggilan, SMS, atau mengakses informasi pribadi.
b. Jadilah seorang yang
baik
·
Perlakukan orang
lain seperti Anda ingin diperlakukan.
·
Bersimpatilah terhadap teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
·
Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka,
·
Misalnya rekan
dan anggota keluarga.
c. Berbagilah dengan hati-hati
d. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati
Intimidasi Siber (Cyberbullying)
Intimidasi (Bullying) adalah perilaku agresif yang
tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang
melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan
seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi
palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal, dan mengucilkan
seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang,atau berpotensi untuk
diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.
·
Intimidasi verbal, yaitu dengan
mengatakan atau menuliskan suatu hal yang bermakna tertentu.
Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan panggilan nama,
mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
·
Intimidasi sosial, yang terkadang
menyakiti reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial
meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada
siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor
tentang seseorang, dan memalukan seseorang di depan umum.
·
Intimidasi fisik, yaitu perbuatan
menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi
menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau
menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar
yang disebabkan anggota tubuh.
·
Intimidasi siber (cyberbullying)
adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan
guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang.
Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau
korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa
secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau
keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut
dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime)
atau pelecehan siber (cyberharassment).
•Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi
untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau
pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk
gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari
17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila
salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di
atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan
siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
•Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya
ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu.
Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau
lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka.
•Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin,
atau berbagi konten.
•Non Commercial: tidak boleh membuat keuntungan
dari konten.
•No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
•Share Alike: dapat mengubah konten, tapi
harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan
lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak
cipta, meskipun banyak yang diubah
•Bebas digunakan ulang: Memungkinkan
Anda untuk menggandakan atau menyebarkan kembali gambar, namun tidak untuk
mengubah dan menggubahnya.
•Bebas digunakan ulang dengan modifikasi:
Memungkinkan Anda untuk menggandakan dan menyebarkan kembali, sekaligus
mengubah dan menggubah gambar yang ditampilkan.
•Secara non-komersial: Ciptaan yang
menerapkan ketentuan ini tidak dapat Anda gunakan dalam aktivitas komersial.
•Pengingat: Jangan lupa untuk
menerapkan Atribusi yang sesuai pada setiap penggunaan gambar. Atribusi
merupakan kewajiban pengguna gambar untuk memenuhi hak moral pencipta gambar.
Yaitu kewajiban untuk menyebutkan nama, sumber, dan ketentuan lisensi atau “Hak
Penggunaan” yang diterapkan pada gambar. Ketentuan ini berlaku pada setiap
jenis “Hak Penggunaan” gambar, dan berlaku tanpa batas waktu.
1. Akses digital (digtal acces)
• Setiap manusia sudah seharunya
memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas informasi teknologi. Namun
kemudian, setiap pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus menyadari
bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan
teknologi informasi, Belajar menghargai hak setiap individu untuk mengakses
teknologi informasi, serta sama sama mendukung untuk mencapai kesamaan hak dan
ketersediaan fasilitas teknologi informasi adalah dasar dari kewargaan
digital.
2. Transaksi digital
• Warga digital harus menyadari proses
jual beli tsudah dilaksanakan secara online. Berbagai situs jual-beli online
lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti blibli.com,
tokopedia.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko online
lainnya.Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan
keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan,
tidak sesuainya barang yang dikirim, lamanya pengiriman barang, hingga
legalitas barang yang diperjual belikan. Warga digital harus mengetahui
bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik.
3. Komunikasi digital
• Dalam lingkungan pendidikan, akademis,
atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban
yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
Komunikasi mampu dilakukan baik itu satu arah, dua arah, antar pribadi ataupun
komunikasi dalam forum.Perkembangan teknologi digital sudah mengubah sikap
manusia pada saat berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah ada,
seperti penggunaan email, sms, chatting, forum dll.
4. CC
•
Dunia pendidikan sudah mencoba untuk mengabungkan
teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa bisa
menggunakan teknologi digital untuk mencari informasi dan bertukar informasi.
Namun faktanya, teknologi yang dipakai dalam dunia kerja agak berbeda dengan
yang teknologi yang ada di sekolah.
5. Digital hukum
• Hukum digital mengatur
etiket penggunaan teknologi informasi dalam lapisan masyarakat. pengguna
digital harus menyadari bahwa mencuri data ataupun merusak data maupun properti
orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan
yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website, mendownload musik
ilegal, plagiarisme/penjiplakan, membuat virus, mengirimkan email spam, ataupun
mencuri biodata orang lain.
•
Aspek hak cipta
• Aspek merek dagang
• Aspek fitnah dan
pencemaran nama baik
• Aspek privasi
• spek yurisdiksi dalam
ruang siber
6. Hak digital
• Sama seperti
perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai
perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas
privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut sudah semestinya dipahami oleh
semua warga digital.Dengan adanya hak tersebut, maka warga digital juga mempunyai
beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Warga digital dianjurkan membantu
pemanfaatan teknologi informasi secara tepat dan benar, mengikuti tata krama
yang ada, baik yang tersirat maupun tersurat. Contohnya adalah: tidak melakukan
pembajakan konten, lekakukan kopas, tidak menyebarkan informasi palsu (hoax),
tidak memancing emosi pengguna lainnya, tidak menyebarkan kata-kata berbau
sara, dll.
7. Digital etika
•
Seringkali pengguna Teknologi Digital tidak peduli
dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa
mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Etiket Digital dibuat dengan
tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan
saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut,
ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna
Teknologi Digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.
8. Kesehatan digital
• Di balik manfaat
teknologi digital, ternyata ada juga beberapa ancaman kesehatan yang perlu
diperhatikan oleh warga digital, seperti kesehatan mata, telinga, tangan,
bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental juga
ikut terancam jika warga digital tidak mengatur penggunaan teknologi digital.
9. Keamanan digital
• Dalam setiap
komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu
individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat
mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap
keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup
data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dan lain-lain.
Sebagai Warga Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Komponen kewargaan digital
1.
Digital acces (Akses
Digital)
2.
Digital commerce
(transaksi digital)
3.
Digital comunication
(komunikasi digital)
4.
Digital literacy
(literacy digital)
5.
Digital law (digital
hukum)
6.
Digital rights &
responsibility (hak berpendapat)
7.
Digital etiquette
(digital etika)
8.
Digital health &
wellness (kesehatan digital)
9.
Digital security
(keamanan digital)