Sabtu, 02 Februari 2019

KEWARGAAN DIGITAL


SIMULASI DIGITAL
(MATERI 2)


KEWARGAAN DIGITAL (DIGITAL CITIZENSHIP)

Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya

•Konsep Kewargaan Digital Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan pada orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak, dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).


Berdasarkan tindakannya kategori warga digital dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu

•Memberikan dampak positif bagi orang lain
•Menimbulkan efek negatif

Komponen kewargaan digital 


Gangguan Teknologi Informasi 
·       Back door
·       Trojan horse
·       DoS (Denial of Service)
·       Virus   

            Menggunakan Internet dengan Aman

a. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut.
·       Perbaharui perangkat lunak (termasuk web browser) secara otomatis.
·       Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.
·       Jangan pernah mematikan firewall.
·       Jika membagikan wirelless, gunakan password.
·       Gunakan flash drive dengan hati-hati.
·       Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring sosial, meskipun mengetahui pengirimnya
·        Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuat panggilan, SMS, atau mengakses informasi pribadi.
b. Jadilah seorang yang baik
·             Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakukan.
·            Bersimpatilah terhadap teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
·            Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka,
·            Misalnya rekan dan anggota keluarga.
c. Berbagilah dengan hati-hati
d. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati

Intimidasi Siber (Cyberbullying)
   Intimidasi (Bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia     sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan          seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang,atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.
·       Intimidasi verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan panggilan nama, mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
·       Intimidasi sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang di depan umum.
·       Intimidasi fisik, yaitu perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota tubuh.
·       Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).

•Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka.



Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin, atau berbagi konten.
Non Commercialtidak boleh membuat keuntungan dari konten.
No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta, meskipun banyak yang diubah
Bebas digunakan ulang: Memungkinkan Anda untuk menggandakan atau menyebarkan kembali gambar, namun tidak untuk mengubah dan menggubahnya.
Bebas digunakan ulang dengan modifikasi: Memungkinkan Anda untuk menggandakan dan menyebarkan kembali, sekaligus mengubah dan menggubah gambar yang ditampilkan.
Secara non-komersial: Ciptaan yang menerapkan ketentuan ini tidak dapat Anda gunakan dalam aktivitas komersial.
Pengingat: Jangan lupa untuk menerapkan Atribusi yang sesuai pada setiap penggunaan gambar. Atribusi merupakan kewajiban pengguna gambar untuk memenuhi hak moral pencipta gambar. Yaitu kewajiban untuk menyebutkan nama, sumber, dan ketentuan lisensi atau “Hak Penggunaan” yang diterapkan pada gambar. Ketentuan ini berlaku pada setiap jenis “Hak Penggunaan” gambar, dan berlaku tanpa batas waktu.

1. Akses digital (digtal acces)
• Setiap manusia sudah seharunya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas informasi teknologi. Namun kemudian, setiap pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi informasi, Belajar menghargai hak setiap individu untuk mengakses teknologi informasi, serta sama sama mendukung untuk mencapai kesamaan hak dan ketersediaan fasilitas teknologi informasi adalah dasar dari kewargaan digital.

2. Transaksi digital 

• Warga digital harus menyadari proses jual beli tsudah dilaksanakan secara online. Berbagai situs jual-beli online lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti blibli.com, tokopedia.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko online lainnya.Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, tidak sesuainya barang yang dikirim, lamanya pengiriman barang, hingga legalitas barang yang diperjual belikan. Warga digital harus mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik.

3. Komunikasi digital
• Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan. Komunikasi mampu dilakukan baik itu satu arah, dua arah, antar pribadi ataupun komunikasi dalam forum.Perkembangan teknologi digital sudah mengubah sikap manusia pada saat berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah ada, seperti penggunaan email, sms, chatting, forum dll.

4. CC
Dunia pendidikan sudah mencoba untuk mengabungkan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa bisa menggunakan teknologi digital untuk mencari informasi dan bertukar informasi. Namun faktanya, teknologi yang dipakai dalam dunia kerja agak berbeda dengan yang teknologi yang ada di sekolah.

5. Digital hukum
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi informasi dalam lapisan masyarakat. pengguna digital harus menyadari bahwa mencuri data ataupun merusak data maupun properti orang lain merupakan perbuatan yang melanggar  hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website, mendownload musik ilegal, plagiarisme/penjiplakan, membuat virus, mengirimkan email spam, ataupun mencuri biodata orang lain.
      Aspek hak cipta
      Aspek merek dagang
      Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
      Aspek privasi
      spek yurisdiksi dalam ruang siber

6. Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut sudah semestinya dipahami oleh semua warga digital.Dengan adanya hak tersebut, maka warga digital juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Warga digital dianjurkan membantu pemanfaatan teknologi informasi secara tepat dan benar, mengikuti tata krama yang ada, baik yang tersirat maupun tersurat. Contohnya adalah: tidak melakukan pembajakan konten, lekakukan kopas, tidak menyebarkan informasi palsu (hoax), tidak memancing emosi pengguna lainnya, tidak menyebarkan kata-kata berbau sara, dll.

7. Digital etika
                Seringkali pengguna Teknologi Digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Etiket Digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.

8. Kesehatan digital
Di balik manfaat teknologi digital, ternyata ada juga beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan oleh warga digital, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental juga ikut terancam jika warga digital tidak mengatur penggunaan teknologi digital.

9. Keamanan digital
Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dan lain-lain. Sebagai Warga Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komponen kewargaan digital
1.                Digital acces (Akses Digital)
2.                Digital commerce (transaksi digital)
3.                Digital comunication (komunikasi digital)
4.                Digital literacy (literacy digital)
5.                Digital law (digital hukum)
6.                Digital rights & responsibility (hak berpendapat)
7.                Digital etiquette (digital etika)
8.                Digital health & wellness (kesehatan digital)
9.                Digital security (keamanan digital)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IP ADDRESS DNS DAN IP ADDRESS DHCP

PENGERTIAN IP ADDRESS SECARA UMUM IP address adalah alamat identifikasi komputer/host yang berada didalam jaringan. Dengan adanya IP...